Posting By Nursajadi Selasa, 18 September 2012
22:15 Wib
A. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Pengantar
Adanya
penerimaan atas suatu kode etik itu mengendung makna selain adanya
pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip yang
terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan
kesadaran untuk mematuhinya.
Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi
Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan
suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang
telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan
organisasi keprofesian tertentu.
Adapun
maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar
tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan
kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima
layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh
jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya
untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara
sosial, moral, kultural dan lainnya.
Kode etik Profesi Keguruan
Kode
etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat
penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup
suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan
menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk
keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat
dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya.
Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga
oprasional.
Peangkat
kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan
perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti
yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan.
Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya,
antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi),
standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan
instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan
kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban
pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta
publisitas keprofesian kepada masyarakat.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pncasila dan setia pada UUD 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia,
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sebagai berikut
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pncasila
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Guru memelihara hibungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan
Kode
etik padsa lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh
organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum
formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
B. Organisasi Asosiasi Keprofesian
Pengantar
Sebagai
suatu organisasi, organisasi asosiasi keguruan menyerupai suatu sistem
yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya.
Eksistensi, Misi, Fungsi dan Peranan Organisasi Asosiasi Keprofesian
Motifdasar
kelahiran organisasi profesi guru bervariasi, ada yang bersifat sosial,
politik, ekonomi, kultural dan pandangan atau falsafah tentang sistem
nilai. Akan tetapi, pada umumnya berlatar belakang solidaritas diantara
pengemban bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari
dalam diri mereka sendiri (secara intrinsik) dan/atau karena tuntutan
lingkungan (secara ekstrinsik). Morif intrinsik pada umumnya bertalian
erat dengan permasalahan nasib, dalam arti kesadaran atas kebutuhan
untuk berkehidupan secara layak sesuai dengan bidang pekerjaan yang
diembanya baik secara sosial-psikologis maupun secara ekonois-kultural;
selain itu terdapat juga kemungkinan oleh dorongan atas semangat
pengabdian untuk menunaikan tugas sebaik dan seikhlas mungkin. Sedangkan
motif ekstrinsik pada umumnya terdorong oleh tuntutan dari luar
(masyarakat pengguna jasanya); adanya persaingan serta perkembangan atau
perubahan dalam dunia kerjanya seirama dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Bentuk, Corak, Struktur, Kedudukan dan Keanggotaan
Bentuk
organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternyata cukup
bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan
dengan/dan antar anggotanya, keragaman bentuk, corak, struktur, dan
kedudukan dari organisasi pendidikan itu, maka status asosiasi atau
persatuan biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi
atau pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya
federal atau perserikatan, lazimnya keanggotaannya cukup terbatas dari
pucuk organisasi yang berserikat saja.
2. Bagaimana perangkat kode etik guru ini dijalankan dalam melaksanakan profesi keguruan?
Jawab :
Sumber : http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan
pemerintah.
Pasal 8
(1)
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode
Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang
berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1)
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran
terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan
Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan
kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru.
(5)
Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)
Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa
bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan
jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
ETIKA KEGURUAN
Dari
segi pandangan Islam, maka agar seorang muslim itu berhasil menjalankan
tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Allah S.W.T pertama sekali dalam
masyarakat Islam dan seterusnya di dalam masyarakat antarabangsa maka
haruslah guru itu memiliki sifat-sifat yang berikut:
a. Bahwa
tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan
(Rabbani), seperti disebutkan oleh surah Al-imran, ayat 79, “Tetapi
jadilah kamu Rabbani (mendapat bimbingan Tuhan)”.
b. Bahwa
ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya menerusi ilmu-ilmu
pengkhususannya seperti geografi, ilmu-ilmu keIslaman dan kebudayaan
dunia dalam bidang pengkhususannya.
c. Bahwa
ia ikhlas dalam kerja-kerja kependidikan dan risalah Islamnya dengan
tujuan mencari keredhaan Allah S.W.T dan mencari kebenaran serta
melaksanakannya.
d. Memiliki
kebolehan untuk mendekatkan maklumat-maklumat kepada pemikiran
murid-murid dan ia bersabar untuk menghadapi masalah yang timbul.
e. Bahwa
ia benar dalam hal yang didakwahkannya dan tanda kebenaran itu ialah
tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya
dan anggota-anggota masyarakat lainnya. Seperti makna sebuah hadith Nabi
S.A.W, “Iman itu bukanlah berharap dan berhias tetapi meyakinkan dengan
hati dan membuktikan dengan amal”.
f. Bahwa
ia fleksibel dalam mempelbagaikan kaedah-kaedah pengajaran dengan
menggunakan kaedah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan
bahawa guru dipersiapkan dari segi professional dan psikologikal yang
baik.
g. Bahwa ia memiliki sahsiah yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
h. Bahwa
ia sedar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat
mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
i. Bahawa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar.
3. Cari dan temukan minimal 3 pelanggaran kode etik guru dari berbagai sumber informasi! (cantumkan nama sumbernya lengkap)
Jawab :
Sumber : http://sertifikasiprofesi.blogspot.com/2008/05/pelanggaran-kode-etik-profesi-guru-by_26.html
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI GURU
KODE ETIK
|
KASUS PELANGGARAN
|
SOLUSI
|
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
|
·
Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi,
mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak
mengikuti kehendak guru.
Guru memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk· membina kepatuhan peserta didik
·
Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia
dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa
(guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan
mandiri
|
Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas· internalisasi bagi peserta didiknya.
·
Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri
peserta didik. Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan
pengembangan kedirian peserta didik kepada peserta didik sendiri.
Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional,
perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta
didik
|
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
|
Guru tidak memahami sifat-sifat yang khas· (karakteristik) peserta didiknya
Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat· sehingga membentuk prilaku yang menyimpang
·
Guru memahami peserta didiknya tidak sesuai dengan proses
perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan
sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
Keengganan guru untuk melakukan bimbingan dan pembinaan·
|
Guru dapat menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai· dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.
Guru dapat menghadapi anak dengan benar dalam membentuk· tingkah laku yang benar.
·
Guru dapat terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak,
khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang
mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.
|
3. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM
|
·
Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat
dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkahlaku peserta
didiknya.
Guru mematikan kedirian dan kemandirian peserta didik·
Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan· atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreativitas si anak.
·
Guru memperlakukan peserta didik tidak sesuai dengan konsep HMM.
Situasi pendidikan yang tercipta adalah otoriter dan konformitas
“membabi buta”
|
·
Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya.
Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan
tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat
dipergunakan secara lebih efektif.
·
Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada
peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan
keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta
membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam
diri peserta didik.
·
Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai
konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta
didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang
dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap
peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
|
4. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
|
·
Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru,
misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri
waktu mengajar, dan lain sebagainya.
Guru· mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan.
|
·
Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain
prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin,
bersusila dan beragama.
Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan· bahkan ditiru oleh peserta didik.
|
5.
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar
untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap
pendidikan
|
·
Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada
orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya.
·
Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang
menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara
sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak
di luar kurikuler, dan sebagainya
|
·
Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat
dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada
pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
·
Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah)
mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk
bermusyawarah.
|
6. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi
|
Hubungan antar guru tidak harmonis (misalnya: saling· menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
|
·
Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang
sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati
dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesame guru.
|
7. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
|
·
Mutu guru merosot karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa
peningkatan bidang keilmuan dan kompetensi profesi guru misalnya
melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran, dan lain-lain
·
Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan
perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal,
memanipulasi data nilai, dan sebagainya.
|
·
Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan
dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang
optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru
baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat.
·
Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru
yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan
upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan
·
Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan
norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.
|
8. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
|
Merendahkan guru lain·
Tidak memberikan kepercayaan kepada guru lain·
Tidak menghargai hasil karya guru lain·
Tidak mau menolong kesulitan guru lain·
|
·
Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak
saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga
martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah
dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling
bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social (saling menolong).
|
9. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya
|
Bersikap masa bodoh dengan organisasi PGRI·
Melanggar kode etik profesi guru sehingga merendahkan· organisasi PGRI
Tidak mau membantu sesama anggota PGRI·
|
·
Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan
organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya
terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.
Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru.·
|
10. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
|
·
Guru baik sendiri atau bersama-sama tidak mengikuti kebijakan
pemerintah dalam pendidikan, misalnya: tidak membuat perangkat
pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tidak berupaya
mengubah paradigma lama dengan yang baru dalam pembelajaran sesuai
tuntutan kurikulum.
·
Guru/ sekolah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
pemerintah di bidang pendidikan. Misalnya: Guru menggunakan buku yang
tidak disahkan BSNP, guru/sekolah menjual buku ke siswa padahal sudah
dilarang.
|
·
Seharusnya guru membuat perangkat pembelajaran (program tahunan,
program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum
yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal.
Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang· bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan.
|
4. Bagaimana tanggapan Anda tentang pelanggaran kode etik guru tersebut?
Jawab :
a. Dalam
pelanggaran Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang
tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkahlaku peserta
didiknya, bias dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan diperlukan adanya
pembinaan terus menerus kepada guru dalam kegiaan diklat dan
pengembangan pendidikan lanjut.
b. Dalam
pelanggaran Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas
untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi
nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya wajib menjadapat
teguran keras bila perlu dikeluarkan dari tanggung jawabanya sebagai
pendidik.
c. Dalam
pelanggaran Guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya
sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan, diperlukan
kepedulian bersama agar senantiasa meningkatkan keilmuan baik melalui
pelatihan dan pendidikan serta seringnya pembinaan intensif atau adanya
penataan ulang dalam pemberian wewenang mengajar yang disesuaikan dengan
keilmuan yang dikuasainya.
d. Pelanggaran
dalam hal Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin,
melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan
soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya adanya ketegasan dari
pihak yang berwenang untuk menindak secara tegas mengakhiri tanggung
jawab guru tersebut sebagai guru.
e. Pelanggaran
dalam dal hal Merendahkan guru lain; Tidak memberikan kepercayaan
kepada guru lain; Tidak menghargai hasil karya guru lain; Tidak mau
menolong kesulitan guru lain; Bersikap masa bodoh dengan organisasi PGRI
diperlukan berbagai kegiatan yang diharuskan guru tersebut melakukan
kerjasama dengan orang lain, jika tidak bisa atau tetap tidak mau
bekerjasama dengan yang lain, tindakan tegas membebaskan guru tersebut
dari wewenang mengajar.
Sumber Bacaan
http://www.ismetimoet.blogspot.com
http://sertifikasiprofesi.blogspot.com/2008/05/pelanggaran-kode-etik-profesi-guru-by_26.html
http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html
WAB: http://syukronsahara.blogspot.com/2011/04/etika-profesi-guru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar